Akhir-akhir ini blogger di hebohkan dengan kasus Prita Mulyasari yang sedang marak dibicarakan. Sampai-sampai berita tersebut dimuat dalam koran harian Amerika Serikat. Sungguh peristiwa yang mencengangkan dunia. Saat ini banyak blogger yang menggelar amal Hidup Untuk Berbagi membantu blogger Prita. Untuk saat ini blogger masih menerima dukungan koin untuk menggenapkan pembayaran denda Prita Mulyasari senilai Rp204 juta.
Prita Mulyasari dijatuhi hukuman denda sekira 204 juta atas kasus pencemaran nama baik melalui perangkat elektronik (email) terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Keputusan ini dijatuhkan hakim setelah melalui proses pengadilan yang panjang.
Blogger Indonesia memberikan dukungan yang cukup kuat terhadap Prita yang dianggap sebagai korban dari sebuah pasal karet di undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE tersebut menyebutkan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. Sanksi dalam pasal tersebut akan dikenakan denda sekira 1 miliar dan hukuman penjara selama 6 tahun.
Tidakkah kita merasa tergugah bagi seorang blogger juga untuk membantu meringankan bebannya. Meski kita hanya berbagi sebuah koin tapi itu bermanfaat dari pada tidak sama sekali. Para pemulung saja rela menyisihkan uangnya demi Prita. Hidup Untuk Berbagi tidaklah sulit dilakukan bagi manusia. Meskipun sedikit tapi kalau kita mau berbagi pasti mendatangkan suatu berkah bagi orang lain. Ayo kita gerakkan Hidup Untuk Berbagi bagi blogger.
Posted by: Andi Setyoko
Berita Harian, Updated at: 5:35 AM